UU Tipikor Bakal Diubah, Menteri Yusril Sebut Warisan Hindia Belanda Tak Sesuai Lagi

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku saat ini karena dianggap sudah terlalu lama mengikuti beleid warisan Hindia Belanda.

    “Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yusril di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

    Baca juga:Partai Bulan Bintang Konsisten Bangun Sistem Pemerintahan, Tata Negara dan Demokrasi

    Yusri mengatakan hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan kepada hukuman badan dan balas dendam. Hal itu bertolakbelakang dengan aturan yang diusung saat ini, yang mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.

    Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

    “Kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif, kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNCAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery, agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” ujarnya.

    Yusril belum menjelaskan lebih rinci mengenai linimasa perubahan UU Tipikor tersebut, namun dia menegaskan hal tersebut harus dilakukan secepat mungkin.

    “Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan,” ujarnya.

    Baca juga:Pemulangan Mary Jane Sebelum Natal, Kejati DIY Masih Tunggu Petunjuk Atasan

    Sebagaimana diketahui, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah satu program Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut termuat dalam Astacita Nomor 7 yang mencantumkan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.(pwk)

    Baca Juga :   Buronan Interpol Haksono Santoso Ditangkap, Polisi Ungkap dari Kasus Penggelapan hingga Ekspor Ilegal

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI