Pengasuh Anak Penyiram Air Panas ke Bayi di Tempat Penitipan Dijerat Pasal 80 KUHP

     

    WARTABANJAR.COM, DEPOK – Seorang wanita berinisial S (35), seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan di tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok ditangkap polisi.

    Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini megungkap motif pelaku menyiramkan air panas diduga karena kesal korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.

    Baca juga:Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Tubuh Balita

    “Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan,” ujar Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12).

    Lebih lanjut Santy menambahkan, S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan anak di bawah umur.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin (2/12) sekira pukul 07.30 WIB. Orangtua korban menitipkan bayinya setiap hari pada pukul 05.30-19.30 WIB.

    “Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan. Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal,” jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/12).

    Baca juga:Sadis! Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi Pakai Air Panas

    “Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung. Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban,” sambungnya.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Kejagung Kebut Pemberkasan 'Makelar Kasus' Zarof Ricar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI