Bakesbangpol Tanbu Sosialisasikan Perda Bantuan Keuangan Parpol

    WARTABANJAR.COM, TANBU Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi bantuan keuangan partai politik. Sosialisasi menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat.

    Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), kegiatan dilaksanakan di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (03/12/2024). Kegiatan sosialisasi dibuka Bupati Zairullah Azhar secara resmi yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana.

    Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran parpol agar melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

    Baca juga: Alternatif Penutupan Simpang Ulin Banjarmasin, Ini Jalur yang Bisa Dilalui Warga

    “Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sementara Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardhana menekankan pentingnya sosialisasi tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah.

    Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

    Baca juga: Pemkab Tanbu Kembali Targetkan Raih Penghargaan Layak Anak

    “Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

    Baca Juga :   Jembatan Atanik Mataraman Diterapkan Jalur Buka Tutup

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI