WARTABANJAR.COM,JAKARTA – Keterbukaan informasi publik menjadi keharusan di era saat ini, termasuk bagi Pemerintah Desa. Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui acara “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024” memberikan apresiasi kepada 10 pemerintah desa yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik.
“Kalau anugerah itu kan korelasinya lebih luas. Ini hanya apresiasi,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam acara tersebut di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat (29/11) seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:Momen Peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo Ingatkan Korupsi Harus Berhenti!
Ia menjelaskan bahwa apresiasi tersebut menunjukkan bahwa lembaganya tidak hanya menyasar keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan publik. Akan tetapi, turut mengawasi pemerintah desa.
Lebih lanjut, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa pemerintah desa memang berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Ia juga mengatakan bahwa kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola transparan dan akuntabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
“Pada titik ini, kami meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik akan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta masyarakat desa sejahtera,” kata Vici.
Baca juga:Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa terdapat 81 desa dari 32 provinsi, atau minus Daerah Khusus Jakarta, Papua, dan 4 daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal KIP untuk diberikan apresiasi.
10 desa yang mendapatkan apresiasi KIP: Terbagi dalam tiga kluster, yakni:
1. Kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal): Desa Batuah, Jambearum, Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.
2. Kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada): Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton.
3. Kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya, dan desa swadaya): Nagari Malampah Barat, dan Desa Beru.
(pwk)