WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Usai menggelar rapat terbatas dengan para menteri terkait, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi atau UMP untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo menaikkan upah minimum provinsi sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).
Sebelum memutuskan, Presiden telah rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Baca juga:Jarang Diketahui, 5 Gejala Tekanan Darah Tinggi Mirip dengan Penyakit Lain
“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja,” ujar Presiden.
Apalagi, tandas Presiden, buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Penetapan upah minimum, jelas Presiden, bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo di Kantor Presiden hari ini.
Awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Namun setelah Presiden Prabowo Subianto menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang kenaikan di angka 6,5 persen. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi