Menteri LH Ingin TPA di Karang Intan Tak Pakai Open Dumping, “Kalau Tidak Diselesaikan Bisa Dipidana!”

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq kunjungi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (28/11/2024). Kedatangan Menteri Hanif untuk mencecek pengelolaan Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA) Cahaya Kencana Bangsa di Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pasalnya, dari 500 lebih TPA di Indonesia, sedikitnya ada sekitar 300 TPA yang masih tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Dimana, rata-ratanya di TPA tersebut menggunakan sistem open dumping, atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.

    BACA JUGA:Serah Terima Jabatan, H. Saidi Mansyur dan Habib Idrus Kembali Pimpin Kabupaten Banjar

    Dalam kunjungannya itu, Hanif yang didampingi jajaran dirjen di kementeriannya, dan Kepala Dinas LH, Hanifah Dwi Nirwana serta Sekda Banjar, HM Hilman.

    Hanif menegaskan bahwa TPA tersebut wajib diperbaiki jika tidak ingin ditutup, karen masih menggunakan sistem open dumping.

    “TPA ini karena open dumping semestinya harus ditutup karena sudah mencemarkan. Namun kami akan keluarkan mandat untuk melakukan paksaan terhadap pemerintah. Kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu dekat bisa di pidana bisa juga ke perdata,” tegas Menteri Hanif.

    Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam UU 18 tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.

    Tapi jika dilihat dari UU 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk ke ranah pencemaran lingkungan.

    Baca Juga :   Sukseskan Pilkada 2024 dan Hibur Warga, Polsek Satui Bersama Muspika Gelar Pesta Rakyat Hadirkan Orkes Serta Bagikan Doorprize

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI