WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kabupaten Tanahlaut bakal memiliki peraturan mengenai rencana pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu setelah Bupati Tanah Laut, HM Sukamta, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut (DPRD Tala) di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (23/6).
āPerlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dikembangkan dalam suatu sistem terpadu, terencana dengan baik dan dilaksanakan secara taat asas serta konsekuen dari pusat sampai ke daerah,ā kata Bupati Tanah Laut HM Sukamta
Sukamta juga menyampaikan, sumber daya alam yang tersedia di Kabupaten Tanah Laut beraneka ragam, tetapi tidak semuanya tersedia dan menjadi sandaran perkembangan dan kehidupan di Kabupaten Tanah Laut.
Tuntutan pertumbuhan, sebut dia, mendorong akselerasi pembangunan yang membutuhkan sumber daya alam dan menghasilkan dampak lingkungan serta mengandung risiko pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
āDalam konteks internal lingkungan hidup, RPPLH sebagai wadah dan acuan dalam penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,āterang Sukamta.
Lebih lanjut dia mengemukakan, RPPLH merupakan perencanaan tertulis memuat potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan maupun pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, jelas dia, mengatur keberadaan RPPLH sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana jangka menengah (RPJM) dan menjadi acuan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam dari skala nasional, provinsi, hingga kabupaten.