WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai membutuhkan langkah konkret Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahasnya bersama Pemerintah, lalu menyetujuinya. Pasalnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah memiliki Misi Astacita yang berulang kali disampaikan di depan publik, terutama tentang komitmen pemberantasan korupsi.
Demikian dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Dirinya mengingatkan agar para wakil rakyat yang duduk di komisi hukum tidak goyang.
“Maka, dalam konteks perampasan aset, harus perhatikan betul wakil-wakil rakyat kita yang ada di Komisi III DPR RI, yang ada di Badan Legislasi. Jangan sampai ada pergeseran isu,” ujar Kurnia seperti dikutip Wartabanjar.com.
Kurnia mengungkapkan bahwa pergeseran isu tersebut, yakni kekhawatiran berlebihan dalam menyampaikan argumentasi perampasan aset melalui pendekatan hukum umum atau common law maupun civil law atau hukum perdata.
Baca juga: Waspada Gondongan, Dinkes Banjarbaru Keluarkan Edaran
Ia meyakini RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan keuangan negara apabila sudah menjadi undang-undang.
Menurut dia, persetujuan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi selalu mandek di DPR.
Tak hanya RUU Perampasan Aset yang sudah lebih dari 15 tahun belum disahkan, menurut dia, pengusulan revisi UU Tindak Pidana Korupsi hingga kini juga terhambat di DPR. Padahal, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah 23 tahun tidak pernah direvisi.