Pemerintah Revisi UU DKJ, Sinyal Jakarta Masih Ibukota?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, revisi UU DKJ menjadi fondasi keberlanjutan pemerintahan Jakarta usai tak berstatus ibu kota. Revisi UU DKJ menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Kita tahu bahwa latar belakang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini lebih dilatarbelakangi adanya pengaturan yang belum terlalu tegas mengenai nomenklatur jabatan,” kata Mendagri Tito dikutip Wartabanjar.com dari keterangan resmi, Senin (18/11/2024).

    Tito menyampaikan hal itu pada Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dengan agenda pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

    Baca juga: Saat Uji Kelayakan Capim KPK Johanis Tanak Inginkan OTT KPK Ditiadakan

    Rapat tersebut menjadi momentum penting guna memastikan kepastian hukum transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi provinsi dengan status khusus. Dalam paparannya, Mendagri menyoroti urgensi revisi undang-undang tersebut untuk mengakomodir perubahan nomenklatur jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI, dan DPD RI.

    Baca Juga :   Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Ikhtiar Pilkada Damai di Bali

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI