Gadai Tanah Fiktif di Tabalong, IRT Ditangkap di Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HAR (52) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos. M.M. pada Sabtu (05/11/2024) siang.

    Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HAR diamankan terkait tindak pidana penipuan.

    Menurut keterangan korban MRZ (35) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong, pada Minggu (17/09/2023) siang, istri korban melihat sebuah unggahan di media sosial perihal gadai sebidang tanah senilai Rp35 juta.

    Baca juga: Bappedalitbang Tanbu Gelar Ekspose Laporan Akhir RIPJPID 2025-2029

    Senin (18/09/2024) korban membuat janji pertemuan di sebuah rumah di Bangun sari kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak dan sepakat menerima gadai tersebut kemudian mengirimkan dana melalui transaksi perbankan.

    Pelaku berjanji kepada korban akan menebus gadai dalam tempo 7-12 bulan kemudian.

    Saat jatuh tempo korban mulai menagih janji pelaku namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.

    Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidak sesuaian tanda tangan dan ketidak sesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut.

    Korban yang merasa ada dugaan surat tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

    Baca Juga :   Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Medis, Warga Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI