Sat Resnarkoba Polres Banjar Amankan 2 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Karang Intan

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA-Dua pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjar karena terlibat kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

    Kedua pelaku itu adalah MH (27) dan AR (36).

    Penangkapan ini terjadi pada Senin (4/11/2024) dalam dua tahap.

    Pada tahap pertama, sekitar pukul 15.30 Wita, petugas Satresnarkoba Polres Banjar menangkap seorang laki-laki bernama MH (27), warga Desa Awang Bangkal Barat.

    MH ditangkap di pinggir Jalan Pendidikan, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.

    Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.

    BACA JUGA: Kalsel Waspada Banjir, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es

    Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana peredaran Narkotika golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Saat diinterogasi, MH mengatakan ada satu lagi pelakunya yaitu seorang wanita bernama AR (36).

    Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AR pada pukul 15.45 WITA di Desa Awang Bangkal Barat.

    Saat digeledah, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 8,43 gram (berat bersih 3,93 gram), satu timbangan digital, satu dompet kecil hitam, satu kotak kecil kuning, satu bundel plastik klip, satu unit ponsel iPhone hitam, serta uang tunai sebesar Rp550.000,-.

    Kapolres Banjar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar.

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI