WARTABANJAR.COM, MARTAPURA-Dua pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjar karena terlibat kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Kedua pelaku itu adalah MH (27) dan AR (36).
Penangkapan ini terjadi pada Senin (4/11/2024) dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sekitar pukul 15.30 Wita, petugas Satresnarkoba Polres Banjar menangkap seorang laki-laki bernama MH (27), warga Desa Awang Bangkal Barat.
MH ditangkap di pinggir Jalan Pendidikan, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.
BACA JUGA: Kalsel Waspada Banjir, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Es







