WARTABANJAR.COM, TANJUNG – RK, pria 21 tahun warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, K abupaten Tabalong, diamankan jajaran Polsek Murung Pudak dipimpin oleh Kapolsek Iptu Heri Siswoyo SH, pada Minggu (3/11/2024) malam.
Pelaku RK diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, atas dugaan tindak pidana pencurian.
RK diduga mencuri sebuah sepeda jenis Roda Bike milik YP (39), warga kompleks perumahan di kawasan Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui PS Kasi Humas IPtu Joko Sutrisno menjelaskan , pada Minggu (03/11/2024) pagi saat korban YP akan menggunakan sepeda namun tidak menemukan di tempat biasa diletakkan.
Baca juga: MA Korting Hukuman Mardani H Maming 2 Tahun, KPK: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Korban sempat menanyakan kepada istrinya namun juga tidak mengetahui.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan kerugian ditaksir sejumlah Rp15 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pencurian mengarah pada pelaku RK hingga kemudian diamankan polisi bersama barang bukti sepeda Roda Bike.
Saat ini pelaku RK sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 buah sepeda jenis road bike warna hitam. (ernawati)
Editor: Erna Djedi