Kejagung Dalami Aliran Uang Suap untuk Tiga Hakim Ronald Tannur

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka terkait dengan kasus suap tiga hakim PN Surabaya bisa saja bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

    Kasus ini berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.

    Baca juga:Kena OTT Kejaksaan, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur

    Direktur Penyidik Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki kasus ini.

    “Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka akan diminta pertanggungjawaban jika terbukti ada unsur pidana,” kata Qohar.

    “Dengan menemukan aliran dana tersebut, kami melakukan penangkapan dari siapa dan kapan mereka menerima uang tersebut,” tambahnya.

    Qohar mengungkapkan bahwa total nilai uang yang terlibat mencapai lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.

    Saat penggeledahan, Ronald Tannur tidak berada di rumah, sehingga penyidik masih mencari yang bersangkutan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan ini. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Dalam keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati memastikan ketiga hakim yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.

    Baca Juga :   Pertemuan Menteri PU dan Menteri PPN Bahas Program Pembangunan Infrastruktur 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI