Kejagung Dalami Aliran Uang Suap untuk Tiga Hakim Ronald Tannur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tersangka terkait dengan kasus suap tiga hakim PN Surabaya bisa saja bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Kasus ini berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas.
Baca juga:Kena OTT Kejaksaan, MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur
Direktur Penyidik Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki kasus ini.
"Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka akan diminta pertanggungjawaban jika terbukti ada unsur pidana," kata Qohar.
"Dengan menemukan aliran dana tersebut, kami melakukan penangkapan dari siapa dan kapan mereka menerima uang tersebut," tambahnya.
Qohar mengungkapkan bahwa total nilai uang yang terlibat mencapai lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Saat penggeledahan, Ronald Tannur tidak berada di rumah, sehingga penyidik masih mencari yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan ini. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati memastikan ketiga hakim yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi masih ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Ketiganya akan ditahan selama 14 hari untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Saat ini, mereka masih dititipkan di sini (Rutan Kejati) selama 14 hari. Tim dari Kejagung masih memeriksa yang bersangkutan," jelas Mia Amiati pada Kamis (24/10/2024).
Baca juga:Tiga Hakim PN Surabaya Bakal Digabung 43 Tahanan di Rutan Kejati Jatim
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dari penangkapan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Tim Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik Lisa Rachmat.
Tim penyidik menemukan barang bukti di rumah Lisa Rachmat di Rungkut, Surabaya, berupa uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000, uang tunai US$ 451.700, SG$ 717.043, serta catatan transaksi. Di apartemennya di Tower Palem Apartemen Eksekutif, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan, yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp 2.126.000.000, dokumen penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan barang bukti elektronik berupa ponsel.
Mia juga menambahkan bahwa tim Kejagung masih mengembangkan kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka baru, terutama yang terlibat dalam memberi suap kepada hakim.
"Tim Kejagung memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Jadi, ada peluang tersangka baru jika mengungkap siapa penyuapnya," tegas Mia.
Baca juga:Ikhwal Kasus Ronald Tannur Dinilai Janggal: Dugem, Menganiaya hingga Tewas, Divonis Bebas
Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, bersama dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, menjatuhi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Terdakwa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.(pwk)
Editor: purwoko