WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakorba) Polres Balangan mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AR di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. AR yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret lalu, akhirnya berhasil dibekuk.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR ditangkap pada Minggu (20/10/2024) kemarin. Saat ini AR sedang ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AR ini dulunya sempat kabur saat ada penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan Maret lalu. Kemudian ia masuk DPO dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Iptu Eko seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Begini Antusiasme Warga Pasang Foto Presiden Prabowo dan Wakilnya Gibran
Saat penangkapan AR mengakui bahwa dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak dua paket. Dimana narkotika ini digunakan pada Maret lalu, saat AR bersama dua orang lainnya menjadi sasaran penangkapan Satresnarkoba Polres Balangan.
Lanjut Iptu Eko, dari dua paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang diamankan saat penangkapan Maret lalu, satu di antaranya dibungkus dengan plastik klip bening. Lalu satu paket lainnya dibungkus.
Ia pun mengimbau agar masyarakat Balangan tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika apalagi nekat menggunakannya. Terlebih selain merupakan tindak pidana, narkoba juga berbahaya terhadap kesehatan.
Baca juga: Taufik Hidayat Diberi Tugas Kawal Cabor Prioritas Menuju Olimpiade 2028