WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang berlangsung dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa Operasi Zebra digelar sebagai respons atas peningkatan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Selama periode Januari hingga September 2024, tercatat ratusan ribu pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Baca Juga
Rekor Timnas Indonsia vs China di Kualifikasi Piala Dunia
Berdasarkan data Korlantas Polri, tercatat sebanyak 1.674.908 pelanggaran kendaraan roda dua. Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, dengan angka mencapai 438.839 kasus.
Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan knalpot bising, kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan kaca spion, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan melawan arus.
“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia. Selanjutnya adalah pelanggaran surat-surat, spion, dan melawan arus,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet.
Untuk kendaraan roda empat (R4), tercatat 547.036 pelanggaran, dengan mayoritas berupa pelanggaran marka atau rambu lalu lintas sebanyak 143.169 kasus, serta pelanggaran sabuk keselamatan yang mencapai 181.059 kasus.
“Pada kendaraan roda empat, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan marka rambu dan sabuk keselamatan. Surat-surat dan melawan arah juga termasuk lima besar yang sering terjadi,” tambahnya.