WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang wanita di Kecamatan Barabai diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hulu Sungai Tengah (HST) setelah diduga bisa hipnotis korban.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Jalan Sulaha, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Menurut keterangan Kepala Satpol PP HST, Subhani, wanita tersebut diduga menjual beras dengan cara memaksa warga untuk membeli.
Ia juga diduga menggunakan hipnotis untuk mempengaruhi calon korbannya agar setuju membeli barang yang ditawarkan.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu
“Sejumlah warga melaporkan bahwa mereka merasa terpaksa membeli beras yang dijual wanita itu karena cara pendekatan yang tidak biasa,” ujar Subhani.
Setelah diamankan, terungkap bahwa wanita tersebut menggunakan nama samaran Ina dan berasal dari Jalan Kota Raden Hilir, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Untuk penanganan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Amuntai dan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten HSU.
Pihak Satpol PP HSU, bersama dengan Pambakal Desa Kota Raden, menerima pelaku dan mengantarkannya kembali ke rumahnya.
Terakhir, Subhani mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas serupa yang mungkin terjadi di lingkungan mereka dan segera melaporkan jika menemui hal-hal mencurigakan. (Alfi)
Editor Restu