WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Puluhan warga geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin, Rabu (9/10) siang.
Pendemo merupakan ahli waris pemilik tanah yang menjadi korban mafia tanah di Kota Banjarmasin.
Sojuangan Hurauruk, salah satu ahli waris mengatakan, kedatangan pihaknya ke PN Kota Banjarmasin bertujuan untuk menanyakan kepada hakim terkait bukti pendukung dari pertimbangannya dalam putusan sidang sebelumnya.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu
“Dimana dalam pertimbangannya itu, Hakim menyebut nama saya dan juga nama ahli waris, pernah melakukan gelar perkara di kantor Kelurahan. Padahal seingat kami peristiwa tersebut tidak pernah ada,” ujar Sojungan, kepada awak media, di depan Kantor PN Kota Banjarmasin.
“Dari sini kami menduga kalau pihak majelis hakim ini mengarang cerita atau mengarang pertimbangan untuk melepaskan tersangka,” lanjutnya.
Langkah selanjutnya, papar Sojungan, pertimbangan majelis hakim ini akan kami bawa ke komisi Yudisial.
“Karena Majelis Hakim ini didug telah melanggar undang-undang didalam menjalankan tugasnya,” papar Sojungan.
“Mungkin kami juga akan membawa ini ke KPK, dengan alasan kok bisa ada pertimbangan tanpa bukti muncul dalam putusan persidangan. Berarti ini ada apa-apa, berarti ini pesanan, dan juga mafia tanah ini ada backing yang sangat berpengaruh, sehingga hakim sampai mengarang cerita didalam pertimbangannya,” sambungnya.
Selain itu, ucap Sojungan, pihaknya juga akan membawa dan memasukan keterangan yang tidak benar dalam putusan persidangan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.