Hakim se-Indonesia Cuti Bareng hingga 11 Oktober, Ini Penjelasan MA

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti berbarengan, sehingga banyak yang mengartikan mogok massal. Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung (MA), Suharto mengklatifikasi bahwa tidak ada hakim yang melakukan gerakan mogok massal, tetapi mereka mengambil cuti secara berbarengan.

“Bukan cuti bersama, bukan pula mogok, melainkan cuti yang tanggalnya secara berbarengan,” ucap Suharto saat menerima audiensi forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).

Baca juga:Rapat Paripurna DPR Tak Setujui Usulan KY Soal 12 Calon Hakim Agung

Berdasarkan ketentuan pimpinan MA, kata dia, cuti bisa diambil secara berbarengan. Namun, cuti berbarengan tersebut berbeda dengan cuti bersama yang pada dasarnya diatur oleh Pemerintah.

“Kalau para hakim ini atau kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan. Kalau tanggalnya, mereka yang pilih,” imbuh dia.

Suharto menuturkan bahwa cuti berbarengan tidak masalah selama hal itu tidak mengganggu jalannya persidangan di pengadilan asal para hakim tersebut. Hakim bersangkutan telah memahami hal yang mesti didahulukan.

“Sepanjang diambil tidak ganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah,” kata Suharto seperti dikutip Antara.