Waspada Karhutla, Polsek Jorong Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Membakar Hutan dan Lahan

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, menggelar sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (26/9/2024).

    Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk Karhutla) serta untuk menegaskan penegakan hukum yang berlaku jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.

    Dalam kegiatan tersebut, Polsek Jorong juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

    Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, S.H. menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, terutama di musim kemarau saat risiko kebakaran sangat tinggi,” ujar Kapolsek Jorong, dikutip Sabtu (28/9/2024) dari laman Polres Tanah Laut.

    Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

    Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan brosur, memasang spanduk, dan melakukan dialog langsung dengan masyarakat setempat untuk memastikan informasi tersampaikan dengan jelas.

    Masyarakat Kecamatan Jorong diharapkan dapat lebih memahami bahaya dan konsekuensi dari Karhutla, serta ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah mereka. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Banjir Rob Landa Banjarmasin, BPBD Minta Warga di Bantaran Sungai Waspada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI