KPK Batal Panggil Kaesang, Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun

    WARTABANJAR.COM – Profesor Mahfud MD menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menindaklanjuti dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Seperti diketahui dugaan gratifikasi terungkap setelah instagram story Erina Gudono yang memperlihatkan sedang menggunakan jet pribadi saat perjalanan ke Amerika.

    Mahfud MD menyindir dugaan gratifikasi dari aksi hedon keluarga sudah pernah dilakukan melalui kasus Rafael Alun. Dimana berasal dari kasus sang anak Mario Dandy.

    Baca Juga

    Air Leding di Kertak Hanyar Hingga Sungai Lulut Terhenti Hari ini 

    Berikut pernyataan Mahfud MD :

    Tentu kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya krn Kaesang bkn pejabat, maka perlu dikoreksi dlm 2 hal:

    1. Itu ahistorik. Bnyk koruptor yg terlacak stlh anak atau isterinya yg bkn pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA
    dipenjarakan.

    2. Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak ataatau keluarganya. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM.

    Sebelumnya Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya batal untuk mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep usai kedapatan mendapatkan fasilitas mewah jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono pergi ke Amerika Serikat.

    Baca Juga :   Bantu Ibu Hamil Melahirkan di Pengungsian, Dua Anggota Polres Sikka Dapat Apresiasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI