WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Cempaka berhasil menangkap DS (42) warga Banyu Irang, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut karena mengedarkan Karisoprodol yang termasuk dalam obat-obatan terlarang, dan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polsek Cempaka.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Feliks Harianja mengatakan, DS (42) diamankan di Kelurahan Bangkal, pada Rabu (14/8/2024).
“Dari tangan DS kita mengamankan 17 butir Karisoprodol,” ujarnya, Jumat (16/8/2024)
Selain mengamankan puluhan butir barang haram tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan dua buah senjata tajam dari tangan pelaku yakni belati dan pisau.
“Kita juga mengamankan belati sepanjang 23 cm dan pisau dengan panjang 40 cm,” jelasnya lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 2 Ayat (1) Undang ⁃ Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tutupnya. (nurul octaviani)