WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sebuah rumah kos di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, digerebek polisi Minggu (11/8/2024) malam.
Pemilik kos seorang perempuan berinisial TWH (57) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, SSos MM.
TWH diduga menjadi pelaku tindak pidana prostitusi sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Baca juga: Gelandang Madura United Asal Belanda Ini Tertarik Naturalisasi untuk Timnas Indonesia
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan pelaku TWH ini memiliki sebuah rumah kos/rumah bedakan yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga mengomersilkan diri.
Saat dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kos tersebut dipungut biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong.
Turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama TWH, Uang tunai sejumlah 500 ribu Rupiah, 1 buah gawai berwarna hitam, dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah. (ernawati)