Cegah Korupsi di Sektor Perizinan Mendirikan Bangunan, Pj Sekda Kota Banjarbaru Gelar Rapat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu memiliki standar teknis yang lebih ketat dan terperinci daripada IMB.

    Ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi pada sektor perizinan mendirikan bangunan.

    Hal ini mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie menjelaskan tentang hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, di Aula Nadjmi Adhani, Dinas PMPTSP Banjarbaru, Jumat (2/8/2024).

    Rapat yang dihadiri Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Maruli Tua beserta tim ini membahas terkait perubahan IMB sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

    “Ini adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia. Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung,” ujar Nurliani.

    Dia menerangkan, PBG juga mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.

    Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.

    Baca Juga :   Polsek Mentewe Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Desa Rejosari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI