WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya kebocoran dokumen rahasia terkait vaksin polio.
Pihak BPOM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Informasi mengenai kebocoran dokumen rahasia BPOM terkait vaksin polio dimuat dalam pemberitaan pada portal Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan tautan https://investigasi.org/dokumen-rahasiabpom-bocor-vaksin-polio-nopv2-membahayakan-kesehatan-publik/?s=09.
“Tautan dokumen yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat dan bukan merupakan dokumen rahasia. Sehingga tidak terjadi kebocoran dokumen rahasia,” demikian keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Jumat (2/8/2024).
Vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2) atau Vaksin Polio yang diproduksi oleh PT Bio Farma telah melalui uji klinik fase 1, 2, dan 3 serta dievaluasi oleh BPOM bersama Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat.
Anggota Komnas Penilai Obat terdiri dari para pakar dengan berbagai bidang keahlian yang berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), dan asosiasi klinisi lainnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Vaksin Polio telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta diberikan persetujuan izin edar pada Desember 2023. Dengan demikian, vaksin ini aman digunakan dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.