WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua residivis kasus narkoba berinisial IS alias T (29) dan IS alias B (32). Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 gram, tembakau sintetis seberat 3.735 gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.
Demikian dikatakan Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024). Menurutnya, barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.
“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” ungkap Kapolsek Sutrisno seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menurutnya, para pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu. Mereka menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.
Baca juga: Pembangunan Rutan Polres Banjar Resmi Dimulai
“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” papar Sutrisno .
Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.






