Kejati Riau Tuntut 45 Terdakwa Kasus Narkoba Selama Tahun ini

    WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengklaim telah menuntut 45 terdakwa perkara narkotika dengan hukuman mati sepanjang tahun 2024. Klaim Kejati ini memang layak diapresiasi.

    “Sebanyak 45 terdakwa perkara narkotika telah dituntut pidana mati,” kata Kajati Riau, Akmal Abbas saat jumpa pers terkait Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, di Pekanbaru, Senin (22/07/2024).

    Menurut Akmal, selain tuntutan mati, pihaknya juga menuntut terdakwa narkotika dengan penjara seumur hidup dalam 22 perkara.Menurut dia, upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.

    “Tuntutan mati dan seumur hidup ini merupakan perkara-perkara besar, termasuk sindikat maka dilakukan tindakan tegas,” katanya seoerti dikutip Wartabanjar.com.

    Namun, tambah Abbas, hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang dalam proses.

    Baca juga: Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2024 Setelah Kandaskan Lavani di Final

    “Apabila sudah inkrah maka Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

    Ia memberikan contoh terkait dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional yang sudah divonis dengan pidana mati. Kedua terdakwa tersebut ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah yang putusan terhadap keduanya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru 10 Juni lalu.

    Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU, yakni menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa.

    Baca Juga :   UPDATE Sopir Fortuner Ngamuk di SPBU, Kondektur DAMRI Luka Parah, Pelaku Ditangkap!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI