WARTABANJAR.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menciduk seorang selebgram yang mempromosikan judi online di akun Instagram pribadi.
Dalam sehari pelaku bernama Steven ini wajib mengunggah dua konten judi online dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 20 juta setiap bulannya.
Baca juga:Sindikat Judi Online Retas Ratusan Situs Pemda dan Kampus
Pemuda 24 tahun ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Berdasarkan dari hasil keterangan pelaku kepada penyidik, pelaku sudah dua bulan mengunggah link judi online tersebut di Insta Story-nya.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar Sibarani mengatakan, pelaku mengunggah seusai mendapatkan tawaran endorsement melalui direct massage atau DM Instagram dari orang yang tak dikenal.
Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta setiap bulannya selama kontrak berjalan. Dalam sehari pelaku wajib memposting dua konten judi online.







