“Ada seseorang menghubungi tersangka lewat Instagram karena mungkin tahu yang bersangkutan sebagai selebgram dan follower-nya banyak. Tersangka mendapat tawaran untuk mempromosikan judi online dengan upah Rp 20 juta per bulan. Dia baru mengunggah satu kali di story Instragram,“ ujar Henry seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11, akun Instagram beserta password, akun Gmail beserta password, rekening bank, mutasi harian, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Baca juga:19 Pasien Kecanduan Judi Online di RS Marzoeki MahdiDirawat di
Polisi juga akan mengejar pihak yang meng-endorse pelaku dan saat ini penyelidikan masih berlanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.(pwk)
Editor: purwoko







