Baru Satu Kali Posting, Seorang Selebgram Judi Online di Diciduk Polisi

Baca juga:19 Pasien Kecanduan Judi Online di RS Marzoeki MahdiDirawat di

Polisi juga akan mengejar pihak yang meng-endorse pelaku dan saat ini penyelidikan masih berlanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.(pwk)

Editor: purwoko