Hormati Putusan PN Bandung, Mabes Polri Akan Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024) hari ini. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jabar akan patuh terhadap putusan yang sudah ditetapkan PN Bandung.

    “Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” kata Trunoyudo seperti dikutip Wartabanjar,com.

    Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

    Baca juga: Hakim PN Bandung: Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

    Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan bahwa putusan praperadilan PN Bandung menjadi bahan evaluasi bersama pihaknya dan jajaran Polda Jabar.

    “Kami melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada. Bagaimana proses itu? Namun, pada prinsipnya, kami yang disampaikan Karopenmas kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” katanya.

    Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dan mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.

    Asistensi ini, kata dia, menyangkut berbagai aspek, yakni aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian pihaknya mendalaminya.

    Baca Juga :   Kompol Ryanto Ulil Dimakamkan di Makassar, Begini Kemarahan Pihak Keluarga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI