WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap perkara yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Rabu (3/7/2024).
Kasus ini terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Hasilnya, Hasyim terbukti melakukan pelecehan dan dipecat dari posisinya sebagai Ketua KPU.
Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Gelar Paripurna Pembahasan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebut sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) sejak awal bertemu.
Hasyim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi