Edukasi Bahaya Judi Online Akan Diberikan pada Calon Suami Istri

    WARTABANJAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung rencana Kemenag memberikan edukasi bahaya judi online kepada calon pasangan suami istri.

    Hal ini diungkapkan Ketua KPRK MUI Dr Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin. Ia menilai, rencana tersebut bisa membuat pasangan suami/istri dapat saling mengingatkan kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran judi online.

    Karena pemicu terjadinya judi online bisa dari salah satu pasangan suami/istri. Pentingnya edukasi bahaya judi online yang dapat merusak sendi-sendi berkeluarga,” kata Siti Marifah kepada MUIDigital, dikutip Selasa (25/6/2024).

    Baca Juga

    Karyawan Mixue di Teluk Tiram Banjarmasin Dapat Pelecehan dari Juru Parkir 

    Hal ini, menurutnya, dapat membuat suami/istri ke depannya untuk memberikan dukungan dalam kondisi suka maupun duka serta mencari solusi bersama dalam menghadapi masalah keluarga.

    “Ini bisa jadi langkah preventif dengan bimbingan pra nikah kepada pasangan suami/istri tentang nilai-nilai agama dan pentingnya menjaga ketahanan keluarga dari hal-hal negatif seperti judi online,” ungkapnya.

    Selain itu, dia menilai edukasi tersebut juga dapat memberikan bimbingan pelatihan kerja untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga.

    Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Ahad (22/6/2024), Kementerian Agama RI melalui Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi menegaskan perlunya menyisipkan materi pencegahan judi online dalam bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat.

    Menurutnya, diperlukan instruksi khusus kepada penghulu dan penyuluh agama Islam se-Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judi online pada kegiatan Penyuluhan maupun Bimbingan Perkawinan.

    Baca Juga :   Kemensos Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor di Tanah Karo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI