WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat judi online akan dikembalikan kepada negara. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sudah mendata ribuan rekening yang terlibat aktivitas haram tersebut.
“Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/06/2024).
Menko menjelaskan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Baca juga: 3 Gadis dan 4 Pemuda di Balangan Diduga Terlibat Prostitusi Online Anak Asal Banjarmasin
Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.
Baca juga: BUMN Kesehatan Malah Sakit? DPR: Banyak Rujukan Ke Kimia Farma Kok Rugi!
“Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” tutur Hadi seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com