WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah telah membayarkan gaji ASN/TNI/Polri, gaji ke-13 pensiunan, dan pembayaran gaji ke-13.
Pembayaran tersebut dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah daerah mencapai Rp 32,13 triliun per 7 Juni 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan realisasi gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat/TNI/Polri sebesar Rp 13,08 triliun untuk 1.904.047 pegawai/personel.
Nilai ini terbagi dalam pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp 6,47 triliun untuk 862.034 pegawai dan pembayaran gaji ke-13 P3K sebesar Rp 348 miliar untuk 87.334 pegawai.
Selain itu, pembayaran gaji ke-13 anggota Polri sebesar Rp 3,30 triliun untuk 472.277 personel/pegawai dan pembayaran gaji ke13 prajurit TNI sebesar Rp 2,95 triliun untuk 482.402 personel/pegawai.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Pembayaran Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Rp 32,13 Triliun
Editor: Yayu