Pembayaran Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Rp 32,13 Triliun

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Pemerintah telah membayarkan gaji ASN/TNI/Polri, gaji ke-13 pensiunan, dan pembayaran gaji ke-13.

Pembayaran tersebut dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pemerintah daerah mencapai Rp 32,13 triliun per 7 Juni 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan realisasi gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat/TNI/Polri sebesar Rp 13,08 triliun untuk 1.904.047 pegawai/personel.

BACA JUGA: Ratusan Warga Sipil Tewas dan Terluka Dalam Serangan Israel Dibantu AS di Gaza Tengah, Hamas Kutuk Aksi Tersebut