WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Polisi juga menangkap empat tersangka, yakni dua warga Ukraina, satu warga Rusia dan seorang WNI.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Kanwil Bea Cukai Bali. Penangkapan juga berkat kerjasama Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Kabareskrim dalam jumpa pers di lokasi, Senin (13/05/2024).
Baca juga: Polri Serahkan Bantuan Kendaraan dan Almatsus Pengamanan WWF ke-10 di Bali
Dua tersangka merupakan saudara kembar warga Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, yang merupakan jaringan dari dua tersangka WN Ukraina.
Komjen Wahyu Widada menyampaikan, tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Vila Sunny, Badung, Bali. Adapun tersangka Konstantin Krutz ditangkap di Gianyar.
Penindakan ini dinilai sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.