WARTABANJAR.COM, RANTAU- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tapin, Drs. H. Najwan Noor, M. Pd. mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sehingga tidak ada keraguan atau membingungkan masyarakat pada saat menunaikannya.
H. Najwan menjelaskan, bagi umat Islam yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dapat mengeluarkan zakatnya dengan membeli beras sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
“Dalam penetapan kadar zakat fitrah ini mengacu pada PMA Nomor 52 Tahun 2014 dan Surat Ketua Keputusan Baznas RI Nomor 10 Tahun 2024, kewajiban zakat fitrah bagi umat muslim adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok,” jelasnya saat dikonfirmasi usai Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1445 H/ 2024 M, Rabu (27/03/24) di Rumah Dinas Kepala Kankemenag Kabupaten Tapin.
H. Najwan pun menghimbau amil maupun unit pengumpul zakat (UPZ) agar dapat melaporkan jumlah zakat fitrah yang diterima pada tahun ini kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapin.
“Melalui laporan tersebut dapat diketahui potensi zakat di Kabupaten Tapin,” ungkap H. Najwan.
Senada dengan Kepala Kankemenag Kabupaten Tapin, pimpinan Baznas Tapin, Noor Ifansyah, S. Ag., M. M. mengharapkan, dengan adanya ketetapan tersebut, kepada amil yang belum membentuk atau belum memiliki SK UPZ secara resmi agar dapat melaporkan dirinya ke Baznas Tapin.
“Untuk diterbitkan SK UPZ-nya sehingga pengumpulan zakat di Kabupaten Tapin dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ifan.
Pada rapat yang dihadiri Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, Pimpinan Baznas dan Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam ini juga disepakati beberapa harga beras yang menjadi acuan untuk mengkonversikan harga beras sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi. (berbagai sumber)
Editor: Yayu