KPU Tunggu Putusan MK Untuk Tetapkan Caleg Jadi Kalsel

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan Makhamah Konstitusi (MK) yang bakal menyidangkan gugatan Pemilu 2024. Karena itu KPU belum bisa menetapkan secara sah para calon legislatif yang akan duduk di Senayan, Jakarta, termasuk para caleg jadi di Kalimantan Selatan.

    Komisioner KPU, Agus Melaz kepada Wartabanjar.com mengatakan, apa yang sudah disampaikan KPU masih tahap penetapan suara peserta Pemilu. Pihaknya belum menetapkan kursi atau calon terpilihnya.

    KPU baru di tahap penetapan suara peserta pemilu. Belum di tahapan penetapan kursi ataupun calon terpilih,” kata Agus melalui pesan singkat Whatsapp.

    Baca juga: Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Gugatan Pemilu, Ini Jadwalnya

    Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan MK yang akan mulai menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Artinya, semua calon terpilih bisa saja berubah jika keputusan MK memaksa demikian.

    “Ya nunggu MK toh Mas,” tambahnya lagi.

     

    Seperti diketahui, anggota DPR dapil Kalsel I yang digadang-gadang lolos ke Senayan antara lain: Bambang Heri Purnama dari Partai Golkar, Rifqinizamy Karasayuda dari Partai NasDem, Habib Aboe Bakar Al Habsyi dari PKS, Sandi Fitrian Noor dari Partai Golkar, M Rofiqi dari Partai Gerindra dan Pangeran Khairul Saleh dari PAN.

    Sementara di Dapil Kalsel II ada Endang Agustina dari PAN, Hasnuryadi Sulaiman dari Partai Golkar, Mariana dari Partai Gerindra, Rahmat Trianto dari Partai NasDem dan Sudian Noor dari PAN.

    Baca juga: Kabar Gembira, Polri Buka Hotline Khusus Penerimaan Anggota Baru 2024

    Baca Juga :   Beredar Video Diduga Relawan Fatma-Said Akhmad Tertangkap Basah Tebar 'Uang Siraman' di Kelumpang Tengah Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI