Kejaksaan Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Investasi Emas Milyaran Rupiah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat diharapkan waspada dengan berbagai bentuk kejahatan dengan modus investasi. Hal itu agar tidak terulang lagi kejadian serupa, investasi bodong di Banjarmasin yang melibatkan oknum Bhayangkari beberapa waktu lalu.

    Karena baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menangkap terduga penipu berinisial RW (53). Kali ini modus kejahatan yang dilakukan pelaku yakni investasi emas senilai Rp3,7 miliar.

    Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie menyebutkan bahwa RW ditangkap di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Maret 2024. Terduga sudah lama menjadi buruan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

    “Buronan sejak 2015,” kata Lingga sepperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (22/03/2024).

    Lingga menyebut RW bekerja sama dengan suaminya RD dengan modus menjaminkan emas ke bank. Lalu keduanya meminjam uang kedua korban yang belum dibeberkan identitasnya, untuk menebus emas tersebut.

    “Terdakwa ini bekerja sama dengan suaminya yang sampai saat ini masih DPO, tidak diketahui keberadaannya. Dia ini menjaminkan emas ke bank, alibinya meminjam uang untuk tebus emas itu,” kata Lingga.

    RW dan RD, kata Lingga, sebenarnya tidak punya emas di bank. Namun mereka bisa meyakinkan para korbannya agar bisa menyerahkan uang untuk menjamin emas di bank.

    Baca juga: Gempa Tuban Terjadi Dengan Kekuatan Magnitudo 6,1 Siang Tadi

    ​​​​​​”Cuma mereka meyakinkan korban, kalau dia punya emas di bank. Jadi pada saat dia menebus emas tersebut, dia ajak, ‘ayo kita kerja sama’. Kalau bisa ditebus kasih emas ke korban-korban. Tapi kenyataannya emas itu tidak ada,” papar Lingga.

    Baca Juga :   LHKPN Janggal, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Andika Perkasa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI