Sebentar Lagi THR dan Gaji ke 13 Cair, Segini Besarannya untuk PNS dan CPNS

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menjelang hari raya Idul Fitri, biasanya Pemerintah RI akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS) juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

    Kali ini, khusus untuk CPNS, besarannya adalah 80 persen dari gaji pokok.

    Pemberian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    “THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS,” isi Pasal 7 beleid tersebut.

    Selain itu, CPNS juga menerima THR dan Gaji ke-13 berdasarkan perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

    “Untuk tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” sebut PP 14/2024 tersebut.

    Berbeda dengan CPNS, THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan hingga pejabat negara akan diberikan secara penuh 100 persen, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya hanya diberikan sebagian.

    Namun ditekankan, THR dan Gaji ke-13 tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan hingga tunjangan lainnya yang sejenis. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kenali Produk Syariah Bank Kalsel, Tabungan iB Al Barakah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI