Pengamat Beberkan Total Suara Jadi Anggota DPR RI, Juga ditentukan Perolehan Partai

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses penghitungan suara Pemilu 2024, khususnya Calon Anggota Legislatif masih terus berlanjut.

    Bikin waswas para caleg apakah perolehan suaranya memenuhi untuk dapat kursi, terutama Caleg DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan.

    Pengamat Politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Gazali Rahman menjelaskan cara hitung suara agar dapat kursi di Senayan.

    Menurutnya proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.

    Metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019. Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

    Bagaimana cara menghitungnya?.

    Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

    Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah
    menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

    Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

    Baca Juga : Hasil Sementara Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Kalsel II, PAN Bakal 2 Kursi

    Berikut contoh : cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi, misal perolehan suara 4 Parpol sebagai berikut :
    1. Partai A mendapat total 24.000 suara
    2. Partai B mendapat 15.000 suara
    3. Partai C mendapat 9.000 suara
    4. Partai D mendapat 5.000 suara.
    Maka cara menghitung perolehan kursinya sebagai berikut :
    A. Cara Menentukan Kursi Pertama
    Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
    1. Partai A 24.000/1 = 24.000
    2. Partai B 15.000/1 = 15.000
    3. Partai C 9.000/1 = 9.000
    4. Partai D 5.000//1 = 5.000

    Baca Juga :   Sosialisasikan Aplikasi SIAPKerja dan Penguatan Kelembagaan BKK, Solusi Pemkab Tanbu Kurangi Angka Pengangguran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI