WARTABANJAR.COM, BATULICIN -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Penangkapan tersangka di sebuah Rumah di Jalan Petiti Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 14.30 wita pada Jumat (9/2/2024) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka seorang pria berinisial RH (24), pekerjaan karyawan swasta. Merupakan warga Desa Teluk Tamiyang Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga : Rute Baru BTS dan BRT Disiapkan Hingga Ponpes Darussalam
Dijelaskannya, penangkapan RH berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada Jumat itu berhasil mengamankan RH.
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram, satu unit HP Merk Realme warna hijau, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu tebuat dari sedotan, satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah bungkus potongan makanan ringan warna ungu, satu bungkus plastik klip.
“Selanjutnya tersangka dan barang buktu dibawa ke Polres Tanah Bumbu,” imbuh Kasi Humas. (Hasby)
Editor : Hasby