TOK! Ketua dan Anggota KPU RI Langgar Etik Terkait Pencawapresan Gibran

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengaduan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan seluruh komisioner KPU yang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah sampai pada putusan.

    DKPP memutuskan, Hasyim Asy’ari dkk melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

    “(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata kata Heddy Lugito, Ketua DKPP yang memimpin majelis.

    Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

    Baca juga: Personel Polres Tabalong Bertugas TPS Dibekali Ransel Kaporlap

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

    Empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

    Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023, yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

    Baca Juga :   Miris! 27 Persen Warga Banjarmasin Masuk Kategori Miskin, Dinsos Siap Lakukan Pendataan Ulang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI