WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktoran Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalseteng) bersama Polda Kalteng limpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan, ke Kejaksaan Negeri Palangka raya, Rabu (17/1/2024) kemarin.
Pelimpahan tersebut merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, dengan tersangka PGS, pada tanggal 10 Agustus 2023, dan merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Kalselteng.
Tersangka PGS melalui PT. MCK diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak sejak Januari sampai dengan Desember 2018 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. IP, PT.MKM, dan PT. KUS dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2018.
Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar mengatakan, langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan, terhadap wajib pajak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.