WARTABANJAR.COM, BEKASI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak.
Kasat Reskrim AKBP DR. Muhammad Firdaus mengatakan asus TPPO ini dilaporkan JS orang tua korban dimana Korban AJR (15) dengan terlapor atau tersangka D (18) dan A alias Oma (52) pada tanggal 12 Oktober 2023.
Kejadian terjadi sekitar Oktober 2023 dengan tempat kejadian perkara di rumah kos 28 jalan Cempaka No. 18 kel. Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Tersangka D (18) dalam perannya mencari calon korban dengan menggunakan aplikasi kencan TANTAN.
“Tersangka D mengenal korban melalui Aplikasi Tantan yang kemudian berkenalan dan mengajak bertemu di suatu tempat dan awalnya diajak berlibur ke Bali tetapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma dan disitulah korban dirayu, dibujuk dan diajak bekerja kepada tersangka Oma di Kosan 28,” kata Kasatreskrim.
Baca Juga
Identitas Mayat di Kolong Ruah Warga di Atasan Bondan Mantuil
Kemudian, setelah Korban menerima bekerja dengan tersangka A alias Oma lalu tersangka D mencari pelanggan mencari pelanggan melalui Aplikasi Mi Chat.
Untuk diketahui hasil dari mencari pelanggan selama lebih kurang 3 bulan ada 128 pelanggan atau tamu yang sudah memakai jasanya.
Dari pemeriksaan tersangka A alias Oma sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak selama 1 (satu ) Tahun.
Hasil dari penghasilannya tersangka A alias Oma sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang digunakan tersangka A alias Oma untuk makan – makan, pergi ke mall untuk belanja, nongkrong serta jajan.