WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Memasuki 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin belum mampu menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang sudah melaksanakan program pemerintahan di bawah komanda Wali Kota, H. Ibnu Sina dan Wakilnya, M. Arifin Arpan.
Kondisi ini pun menjadi keprihatian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil.
Ia menyayangkan adanya selentingan tudingan Pemerintah Provinsi Kalsel belum mendistribusikan belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemko Banjarmasin.
“Pemerintah Provinsi Kalsel sudah mendistribusikan hasil pajak kepada 1 kabupaten/ kota, termasuk Banjarmasin,” katanya, Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan, hasil pajak daerah yang didistribusikan untuk Pemko Banjarmasin lebih dari Rp 259 miliar.
Dengan rincian, PKB lebih dari Rp80 miliar, BBNKB lebih dari Rp24 miliar, PBB-KB lebih dari Rp129 miliar, Pajak Air Permukaan lebih dari Rp360 juta dan Pajak Rokok lebih dari Rp25 miliar.
Dia pun mempersilakan Pemko Banjarmasin jika ingin berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait hal ini.
Mengingat penyaluran pajak bagi hasil kabupaten/kota semua berbarengan, begitu SK Gubernur sudah ditandatangani, maka tidak ada yang didahulukan dan tidak ada belakangan.
Menurut pria yang juga pernah menjabat Kepala BPKAD Kota Banjarmasin ini, kondisi ini terjadi kemungkinan salah perencanaan, menetapkan target pendapatan tidak memperhatikan potensi.
“Atau bisa juga penagihan pajak tidak optimal, melihat tingkat hunian meningkat, acara-acara di Banjarmasin juga makin ramai, idealnya berbanding lurus. Bisa juga mengakomodasi belanja para pemimpin tidak memperhatikan pendapatan,” jelasnya.