WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaksanan peningkatan jalan Kompleks Pergudangan Perum Bulog Kalimantan Selatan Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin Banjarbaru kini sudah selesai, yakni semen cor.
Diduga tak sesuai spesifikasi, karena proses pelaksanaan proyek yang memakan anggaran Rp 2 miliar lebih itu dilakukan secara manual, terlebih info didapat besi yang digunakan jenis K-300.
Pengamat Konstruksi, Subhan Syarief agak ragu jika besi K-300 pengecorannya secara manual bisa sesuai mutu yang ingin dicapai.
“Kalau K-300, sangat sulit untuk bisa dicapai dengan manulai. Tetapi untuk persayarakat teknis, pasti ada kewajiban untuk membuat uji beton, karena dengan uji beton akan diketahui kualitas betonnya,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Menanggapi proyek peningkatan jalan pergudangan Kompleks Perum Bulog di Landasan Ulin Banjarbaru, menurutnya, dalam setiap kegiatan konstruksi, termasuk membangun jalan ada berbagai aturan yang harus dilaksanakan.
Adapun aturan yang tertinggi adalah UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang ini menjadi rujukan utama yang wajib di taati ketika melaksanakan kegiatan jasa konstruksi, seperti membangun jalan di lokasi komplek pergudangan bulog tersebut.
Dalam aturan UU jasa Konstruksi telah diatur tahapan yang wajib di lakukan oleh para pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, yang antara lain sebagai berikut