WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sistem Merit atau Meritokrasi Pemkab Banjar masuk kategori kurang dengan nilai 175.
Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas juga moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar, tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan khusus.
Penilaian Merit ASN Kabupaten Banjar memiliki nilai kurang dalam hal perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, managemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin ASN.
Selain itu juga perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi ASN.
Baca Juga
Viral Diduga Penangkapan Gangster di Indrasari Martapura
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengungkapkan, untuk optimalisasi penerapan Sistem Merit dalam managemen ASN dibutuhkan langkah-langkah strategis salah satunya, untuk meningkatkan Agility atau kelincahan dan kemampuan adaftif SDM juga organisasi untuk menghadapi tantangan dan dinamika perubahan ditingkat nasional maupun global.
“Saya harap seluruh kepala perangkat daerah berkomitmen dalam penerapan Sistem Merit ini salah satunya dikawal bersama terkait updating data kepegawaian ASN yang ada diperangkat daerahnya masing-masing,” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Erni Wahdini menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penilaian mandiri oleh Sistem Merit Pemkab Banjar untuk managemen ASN.







