WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2022 untuk yang ke-10 kalinya.
Penetapan itu disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang diterbitkan pada 15 November 2023, bersama 261 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Hasil penilaian dari Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan bahwa Kabupaten Banjar mendapat predikat Peduli HAM karena dinilai memiliki komitmen tinggi mengupayakan pemenuhan hak-hak dasar bagi warganya.
Membuktikan bahwa program-program Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur bersama Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al-Habsyie fokus dalam pemenuhan hak-hak dasar warganya.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Banjar untuk ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 ditetapkan dan mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia,” kata Bupati Banjar Saidi Mansyur, di Martapura, Jumat (24/11/2023), dikutip Minggu (26/11/2023).
Menurutnya, penilaian di tahun 2023 ini merupakan penilaian atas capaian indikator-indikator yang dilaksanakan tahun 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Pemerintah daerah patut berbangga atas apresiasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya kita untuk membina dan mengembangkan kabupaten peduli HAM ini. Tentunya, diperolehnya penghargaan Kabupaten Peduli HAM tidak terlepas dari sinergitas perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Banjar, serta dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan program-program Pemkab Banjar,” ungkap Saidi.
Namun demikian dijelaskan Saidi, meskipun Pemerintah Kabupaten Banjar telah ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli HAM, Pemerintah Daerah akan tetap terus berupaya untuk lebih meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Kabupaten Banjar.
“Baik pemenuhan hak sipil dan politik seperti hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme serta hak hak atas kependudukan, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang melingkupi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan dan hak atas perumahan yang layak serta hak perempuan dan anak,” pungkasnya. (MC Banjar)
Editor: Yayu