WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengungkapkan bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik yang dulakukan Anwar Usman sudah lengkap.
Bukti-bukti tersebut, di antaranya keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan surat-menyurat.
MKMK sendiri kembali melakukan pemeriksaan Anwar Usman, di gedung MK pada Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan, Kembali Diperiksa MKMK
Seusai diperiksa, Anwar mengakui siap menerima sanksi dari MKMK.
“Lo semua harus siap lah,” tegas Anwar kepada wartawan dilansir beritasatu.com.
Anwar menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini MKMK menanyakan terkait dugaan putusan atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah bocor terlebih dahulu.
“Saya diminta untuk menjelaskan sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan keterangan yang lalu, terutama terkait masalah bocornya putusan. Itu saja ya,” ujar Anwar. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi